BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
secara tegas menyatakan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional
berfungsi meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk
meningkatkan mutu pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki beban kerja paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap
muka per minggu.
Hingga saat ini, belum semua guru dapat melaksanakan tugas
ideal sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu dengan beban mengajar
paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Hal tersebut terjadi
karena kondisi sekolah yang kelebihan guru atau lokasi sekolah yang berada di
daerah terpencil. Kelebihan guru terjadi karena ada perubahan kebijakan dalam
perencanaan dan rekruitment guru, serta perubahan beban mengajar guru dari
paling sedikit 18 jam tatap muka per minggu menjadi 24 jam tatap muka per
minggu. Khusus sekolah-sekolah di daerah terpencil, pada umumnya peserta
didiknya sedikit sehingga mempengaruhi jumlah rombongan belajar (rombel) dan
rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya.
Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru Pasal 53 menyatakan bahwa Menteri, dalam hal ini Menteri
Pendidikan Nasional, dapat menetapkan ekuivalensi beban kerja untuk memenuhi
ketentuan bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus,
berkeahlian khusus, dan atau dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan
nasional.
Pada sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru Pasal 17 menetapkan bahwa guru tetap pemegang sertifikat pendidik
berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang
rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:
1. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
2. untuk SD atau yang sederajat 20:1;
3. untuk MI atau yang sederajat 15:1;
4. untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
5. untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
6. untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
7. untuk MA atau yang sederajat 15:1;
8. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
9. untuk MAK atau yang sederajat 12:1.
Data tahun 2009 menunjukkan bahwa rerata rasio guru terhadap
peserta didik pada jenjang TK 1:11, SD 1:17, SMP 1:16, SMA 1:15, SMK 1:16, dan
SLB 1:22. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di
beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru.
Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat
memenuhi kewajiban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja
guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009
Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan sebagai
bagian penjabaran dari Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
mengatur mengenai beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan. Sebagai
acuan pelaksanaan di lapangan maka perlu disusun buku pedoman pemenuhan beban
kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam pasal 6
Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan
Pengawas Satuan Pendidikan dimaksud.
B. Landasan Hukum
1. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
3. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan,
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas
Sekolah/Madrasah,
5. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
74 Tahun 2008 tentang Guru,
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39
Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan.
C. Tujuan
Pedoman ini sebagai acuan bagi guru, kepala sekolah/madrasah,
pengawas, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/ kota, dan warga sekolah/madrasah serta pihak terkait lainnya untuk:
1. menghitung beban kerja guru,
2. menghitung
beban kerja guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
3.
mengoptimalkan tugas guru di
satuan pendidikan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas.
D. Sasaran
Buku
pedoman ini disusun sebagai acuan bagi pihak yang berkepentingan terutama:
1. Guru,
2. Kepala sekolah/madrasah,
3. Guru yang diangkat dalam jabatan
pengawas,
4. Penyelenggara pendidikan,
5. Dinas pendidikan kabupaten/kota,
6. Dinas pendidikan provinsi,
7. Direktorat Jenderal PMPTK.
BAB
II
TUGAS
GURU
A. Ruang
Lingkup Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74
tentang Guru Pasal 52 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan
pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing
dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan tugas pokok. Dalam penjelasan Pasal 52 ayat (1) huruf (e), yang
dimaksud dengan “tugas tambahan”, misalnya menjadi pembina pramuka, pembimbing
kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan
proses pembelajaran, idealnya guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu)
jenis mata pelajaran saja sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam
sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru juga akan terlibat dalam kegiatan
manajerial sekolah/madrasah antara lain penerimaan siswa baru (PSB), penyusunan
kurikulum dan perangkatnya, Ujian Nasional (UN), ujian sekolah, dan kegiatan
lain. Tugas guru dalam manajemen sekolah/madrasah tersebut secara spesifik
ditentukan oleh manajemen sekolah/madrasah tempat guru bertugas.
B. Jam Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 52 ayat (2)
menyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit memenuhi 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu)
minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Alokasi waktu tatap muka pada tiap jenjang
pendidikan berbeda, pada jenjang TK satu jam tatap muka dilaksanakan selama 30
menit, pada jenjang SD 35 menit, pada jenjang SMP 40 menit, sedangkan pada
jenjang SMA dan SMK selama 45 menit. Beban kerja guru untuk melaksanakan
kegiatan tatap muka tersebut merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai
yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam
kerja (@ 60 menit) dalam 1 (satu) minggu. Lebih lanjut Pasal 52 ayat (3)
menyatakan bahwa pemenuhan beban kerja tersebut dilaksanakan dengan ketentuan
paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu satuan
pendidikan tempat tugasnya sebagai guru tetap.
Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran
mingguan yang dilaksanakan secara terus-menerus selama paling sedikit 1 (satu)
semester. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu
atau 19 minggu dalam 1 (satu) semester. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi menggunakan
sistem blok atau perpaduan antara sistem mingguan dan blok. Pada kondisi ini,
maka jadwal pelajaran disusun berbasis semesteran, tahunan, atau bahkan dalam 3
(tiga) tahunan.
C. Pengertian
Tatap Muka
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bagian
penjelasan Pasal 52 ayat (2) menyatakan bahwa istilah tatap muka berlaku untuk
pelaksanaan beban kerja guru yang terkait dengan pelaksanaan pembelajaran.
Dengan demikian yang dapat dihitung sebagai tatap muka guru adalah alokasi jam
mata pelajaran dalam 1 (satu) minggu yang tercantum dalam struktur kurikulum
sekolah/ madrasah.
D. Uraian
Tugas Per Jenis Guru
1. Guru
Mata Pelajaran/Guru Kelas
Jenis tugas guru sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 52 dapat dikategorikan
sebagai kegiatan tatap muka atau bukan tatap muka seperti yang tercantum dalam
Tabel 1. di bawah ini.
Tabel 1. Kategori Jenis Kerja Guru
Nomor Jenis Kerja
Guru Tatap
Muka Bukan Tatap Muka
1. Merencanakan
Pembelajaran V
2 Melaksanakan Pembelajaran V
3 Menilai Hasil Pembelajaran V*
V**
4 Membimbing dan Melatih Peserta
Didik V*** V****
5 Melaksanakan Tugas Tambahan V
Keterangan:
*
= menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap
muka seperti ulangan harian
**
= menilai hasil pembelajaran yang dilaksanakana dalam waktu tertentu seperti
ujian tengah semester dan akhir semester
***
= membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan secara terintegrasi
dengan proses pembelajaran/tatap muka
****
= membimbing dan melatih peserta didik yang dilaksanakan pada kegiatan
pengembangan diri / ekstrakurikuler
Uraian jenis kerja guru tersebut
di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan Pembelajaran
Guru
wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal
semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan
pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan
guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan
kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
·
Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri
dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik
terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi
dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
·
Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam
proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir
pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari
kegiatan tatap muka,
·
Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara
langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul
mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
·
Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara
lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
·
Waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran atau
tatap muka sesuai dengan durasi waktu yang tercantum dalam struktur kurikulum
sekolah/madrasah
·
Sebelum pelaksanaan kegiatan tatap muka, guru
diharapkan melakukan persiapan, antara lain pengecekan dan/ataupenyiapan fisik
kelas/ruangan, bahan pelajaran, modul, media, dan perangkat administrasi.
c.
Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan
untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan datatentang proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk
meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan
lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan
tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam
waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan
nontes. Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta
penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
1) Penilaian
dengan tes.
·
Tes dilakukan secara tertulis atau lisan, dalam
bentuk ulangan harian, tengah semester, dan ujian akhir semester. Tes ini
dilaksanakan sesuai dengan kalender pendidikan atau jadwal yang telah
ditentukan.
·
Tes tertulis dan lisan dilakukan di dalam kelas.
·
Pengolahan hasil tes dilakukan di luar jadwal
pelaksanaan tes.
2) Penilaian
nontes berupa pengamatan dan pengukuran sikap.
·
Pengamatan dan pengukuran sikap sebagai bagian
tidak terpisahkan dari proses pendidikan, dilaksanakan oleh guru dengan tujuan
untuk melihat hasil pendidikan yang tidak dapat diukur dengan tes tertulis atau
lisan.
·
Pengamatan dan pengukuran sikap dapat dilakukan
di dalam kelas menyatu dengan proses tatap muka, dan atau di luar kelas.
·
Pengamatan dan pengukuran sikap yang
dilaksanakan di luar kelas merupakan kegiatan di luar jadwal tatap muka.
3) Penilaian
nontes berupa penilaian hasil karya.
·
Penilaian hasil karya peserta didik dalam bentuk
tugas, proyek fisik atau produk jasa, portofolio, atau bentuk lain dilakukan di
luar jadwal tatap muka.
·
Adakalanya dalam penilaian ini, guru harus
menghadirkan peserta didik agar untuk menghindari kesalahan pemahaman dari
guru, jika informasi dari peserta didik belum sempurna.
d. Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing
dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau
melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan
ekstrakurikuler.
1)
Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan
yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah
ditetapkan.
2)
Bimbingan dan latihan pada kegiatan
intrakurikuler
·
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri
dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada
mata pelajaran yang diampu guru.
·
Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan
kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai
kompetensi yang harus dicapai.
·
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan
dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang
ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk
memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
·
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan
dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus
dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.
3)
Bimbingan dan latihan dalam kegiatan
ekstrakurikuler.
•
Kegiatan ekstrakurikuler bersifat pilihan dan
wajib diikuti peserta didik.
•
Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan sesuai jadwal
yang telah ditentukan.
•
Jenis kegiatan ekstrakurikuler antara lain
adalah:
ü
Pramuka,
ü
Olimpiade/Lomba Kompetensi Siswa,
ü
Olahraga,
ü
Kesenian
ü
Karya Ilmiah Remaja,
ü
Kerohanian,
ü
Paskibra,
ü
Pecinta Alam,
ü
Palang Merah Remaja (PMR),
ü
Jurnalistik,
ü
Unit Kesehatan Sekolah (UKS),
ü
Fotografi,
e.
Melaksanakan Tugas Tambahan
Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 24 ayat (7) menyatakan bahwa
guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan, wakil kepala
satuan pendidikan, ketua program keahlian satuan pendidikan, pengawas satuan
pendidikan, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, bengkel, atau unit
produksi. Selanjutnya, sesuai dengan isi Pasal 52 ayat (1) huruf e, guru dapat
diberi tugas tambahan yang melekat pada tugas pokok misalnya menjadi pembina
pramuka, pembimbing kegiatan karya ilmiah remaja, dan guru piket.
2.
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas,
tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling
terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait
dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan
konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
1.
Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2.
Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis,
berkeadilan dan bermartabat.
3.
Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk
mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4.
Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan
mengambil keputusan karir.
Jenis layanan adalah
sebagai berikut:
a.
Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu
peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah
dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan
memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
b.
Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu
peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar,
karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
c.
Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan
yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di
dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang,
dan kegiatan ekstra kurikuler.
d.
Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang
membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau
kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri
dan masyarakat.
e.
Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang
membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
f.
Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang
membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuanhubungan sosial,
kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan
kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g.
Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang
membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui
dinamika kelompok.
h.
Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu
peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan
cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah
peserta didik
i.
Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu
peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:
a.
Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri
peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes
maupun nontes.
b.
Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan
pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan,
sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
c.
Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik
dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan
data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang
bersifat terbatas dan tertutup.
d.
Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen
bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua
atau keluarganya.
e.
Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka
yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan
sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
f. Alih
tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik
ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
E. Beban Kerja Minimum
1. Guru Kelas
Beban kerja guru kelas adalah mengampu paling sedikit
1 (satu) rombel dalam 1 (satu) minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan
dasar.
2. Guru Mata Pelajaran
Beban kerja guru mata pelajaran adalah paling sedikit
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam
tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang
memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor
adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per
tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk
layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar
kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang
memerlukan.
4. Guru Pembimbing Khusus
Beban kerja pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling
sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
5. Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka bagi
guru yang diberi tugas tambahan adalah sebagai berikut.
a. Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing
40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari
guru bimbingan dan konseling atau konselor.
b. Wakil Kepala Sekolah/madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai
wakil kepala sekolah/madrasah adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau
membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
c. Ketua Program Keahlian
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai
ketua program keahlian satuan pendidikan adalah paling sedikit 12 (dua belas)
jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
d. Kepala Perpustakaan
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala perpustakaan adalah paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu.
e. Kepala Laboratorium, Bengkel, atau Unit Produksi,
Pembimbing Praktek Kerja Industri
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai
kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi adalah paling sedikit 12 (dua
belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Tugas tambahan tersebut di atas dapat diperhitungkan
sebagai bagian beban kerja guru apabila tugas tambahan tersebut dilaksanakan di
sekolah tempat guru bekerja sebagai guru tetap.
Berikut adalah kondisi yang harus dipenuhi oleh
satuan pendidikan untuk menetapkan jenis dan jumlah guru yang diberi tugas
tambahan.
a. Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Jumlah wakil kepala sekolah pada SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK, dan SLB mengikuti ketentuan yang berlaku dalam penetapan wakil kepala
sekolah.
b. Ketua Program Keahlian
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu ketua untuk
tiap program keahlian yang berasal dari guru mengikuti ketentuan yang berlaku.
c. Kepala Perpustakaan
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu kepala
perpustakaan yang berasal dari guru jika tidak memiliki tenaga pustakawan dan
pada satuan pendidikan tersebut tersedia perpustakaan yang memenuhi standar
sarana dan prasarana sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan
Prasarana.
d. Kepala laboratorium/bengkel/unit produksi
Sekolah/madrasah dapat mengangkat satu orang kepala
laboratorium/bengkel untuk satu jenis laboratorium/bengkel/ kepala unit
produksi (khusus SMK) yang berasal dari guru. Laboratorium/ bengkel yang
dimaksud harus memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai dengan Peraturan
yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Standar Sarana dan Prasarana.
F. Pemenuhan Kewajiban Jam Tatap Muka
Guru yang belum memenuhi kewajiban mengajar paling
sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu di sekolah/madrasah
satminkal dapat memenuhi kekurangannya dengan cara sebagai berikut.
1. Meningkatkan Jumlah Jam Tatap Muka di
Sekolah/Madrasah
Meningkatkan jumlah jam tatap muka di
sekolah/madrasah dilakukan dengan menata/merencanakan kembali jumlah peserta
didik per rombongan belajar sesuai dengan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007
tentang Standar Proses dengan ketentuan sebagai berikut:
- SD/MI : 28 peserta didik / kelas
- SMP/MTs : 32 peserta didik / kelas
- SMA/MA : 32 peserta didik / kelas
- SMK/MAK : 32 peserta didik / kelas
Angka tersebut digunakan sebagai jumlah peserta didik
paling banyak per rombongan belajar. Penataan jumlah peserta didik per
rombongan belajar tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan rasio guru
terhadap peserta didik tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru Pasal 17.
2. Mengajar pada sekolah/madrasah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam
1 (satu) minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah/madrasah lain baik
negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada
kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah tersebut berada atau kabupaten/kota
lain. Sebagai contoh, (1) guru Bahasa Inggris di suatu SMK dapat mengajar
Bahasa Inggris di SMP/MTs, SMA/MA atau SMK/MAK lain, (2) Guru Produktif SMK
dapat mengajar keterampilan/ekstrakurikuler yang relevan dengan bidangnya di
SMP/MTs atau SMA/MA.
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap
muka dalam 1 (satu) minggu dengan mengajar di sekolah/madrasah lain dapat
dilaksanakan dengan ketentuan guru yang bersangkutan mengaja paling sedikit 6
(enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada sekolah/madrasah satminkalnya. Kepala
sekolah/madrasah yang tidak mungkin untuk mengajar di satminkalnya, karena
tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat
memenuhi kewajiban tatap muka di sekolah/madrasah lain sesuai dengan bidangnya.
Guru yang memenuhi kekurangan jam tatap muka dengan
mengajar di sekolah/madrasah pada kabupaten/kota lain, harus memiliki surat
tugas yang diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/kota tempat
sekolah/madrasah lain tersebut berada.
3. Ekuivalensi kegiatan
Ekuivalensi jam tatap muka dapat menjadi solusi
pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru pada satuan pendidikan layanan
khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan
nasional, dan guru yang bertugas pada satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota
dengan kondisi kelebihan guru, Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi
dengan bukti tertulis yang dibuat oleh kepala sekolah/madrasah satminkal dan
disahkan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah/madrasah berada.
Untuk sekolah luar biasa pengesahannya dilakukan oleh kepala dinas pendidikan
provinsi. Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus,
berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional,
dan kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru, ekuivalensi kegiatan untuk
pemenuhan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dapat dijelaskan
sebagai berikut.
a. Guru Pada Satuan Pendidikan Layanan Khusus
Jenis kegiatan guru untuk memenuhi kewajiban tatap
muka minimal 24 jam tatap muka per minggu dicantumkan dalam Tabel 2.
Tabel 2 Ekuivalensi Kegiatan Guru pada Pendidikan
Layanan Khusus
No Kegiatan Uraian/Penjelasan Kegiatan Ekuivalensi
1. Mengajar
mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain. Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain dapat
dilakukan di satminkal guru yang bersangkutan atau di sekolah/madrasah lain Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
perminggu
2. Menjadi
tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan keaksaraan Mengacu pada program yang dikelola oleh dinas
pendidikan setempat. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala
dinas pendidikan setempat untuk mata pelajaran yang sama Sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu
3. Menjadi
guru bina pada sekolah terbuka Surat
keterangan dari kepala sekolah pelaksana sekolah terbuka Sesuai dengan alokasi jam
pelajaran per minggu
4. Menjadi
guru pamong pada sekolah terbuka Surat
keterangan dari kepala sekolah pelaksana sekolah terbuka 2 jam pelajaran per minggu
5. Membina
kegiatan pengembangan diri dalam bentuk ekstrakurikuler Bentuk kegiatan pelayanan disesuaikan dengan bakat, minat,
kemampuan, sikap dan perilaku peserta didik dalam belajar serta kehidupan
pribadi, sosial dan sebagainya.
Jenis kegiatan ditentukan oleh sekolah/madrasah Paling banyak 2 jam pelajaran per
minggu
6. Melaksanakan
pembelajaran perbaikan (remedial teaching) Pembelajaran
perbaikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan KTSP Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
bertim
7. Mengelola
Taman Bacaan Masyarakat (TBM); TBM
yang dimaksud dapat berupa TBM milik pribadi, atau milik masyarakat. Kegiatan
harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat 1 jam pelajaran per minggu
8. Menjadi
Pengelola Kegiatan Keagamaan Terjadwal,
surat keterangan dari kepala sekolah/madrasah atau desa/lurah setempat 1 jam pelajaran per minggu
9. Mengelola
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri; Mengacu pada program yang dikelola oleh
Menkokesra. Terjadwal, surat keterangan dari desa/lurah setempat 1 jam pelajaran per minggu
10. Menjadi
guru inti/instruktor/ tutor/ pemandu pada KKG/ MGMP Guru harus menyusun dan melaksanakan program kerja yang
mengacu pada program kegiatan KKG/MGMP 2
jam pelajaran per minggu
11. Membina
kegiatan mandiri terstruktur bagi peserta didik Kegiatan mandiri merupakan kegiatan terstruktur yang
dicantumkan dalam kurikulum. Guru harus menyusun rencana kerja dan membuat
laporan hasil kegiatan mandiri 1 jam
pelajaran per minggu
12. Membina
kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat Misalnya kursus kecantikan, masak, memotong rambut, menjahit,
dsb. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat 1 jam pelajaran per minggu
13. Menjadi
instruktur kegiatan lain yang terkait dengan pendidikan masyarakat Misalnya kursus kecantikan, masak, memotong
rambut, menjahit, dsb. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala
desa/lurah setempat 2 jam
pelajaran per minggu
b. Guru Pada Sekolah Penyelenggara Program Langka
Jenis kegiatan guru pada sekolah penyelenggara
program langka atau guru berkeahlian khusus untuk memenuhi kewajiban tatap muka
paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu dicantumkan pada
Tabel 3.
Tabel 3 Ekuivalensi Kegiatan Guru bagi Guru
Berkeahlian Khusus
No Kegiatan Uraian/Penjelasan Kegiatan Ekuivalensi
1. Mengajar
muatan lokal / keterampilan/ ekstrakurikuler di sekolah lain Mengampu sesuai dengan keahlian/sertifikat
yang dimiliki 2 (dua) jam
pelajaran per rombel
2. Menjadi
instruktur keterampilan/ kursus pada pendidikan non formal Kegiatan harus sesuai dengan keahliannya dan
terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah yang disyahkan oleh dinas
pendidikan kab/kota. 2 (dua) jam tatap
muka per minggu untuk setiap kelompok binaan
3. Ikut
aktif dalam kegiatan konservasi seni Kegiatan
sesuai dengan keahliannya, ada bukti dari instansi pemerintah yang berwenang 1 (satu) kegiatan ekuivalen dengan 2 (dua)
jam tatap
4. Menjadi
pengelola muka kegiatan seni di masyarakat Yang
dikelola adalah sanggar seni/budaya yang memiliki ijin resmi
c. Guru Yang Dibutuhkan Atas Dasar Pertimbangan
Kepentingan Nasional
Guru yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum
tatap muka tetapi dibutuhkan atas dasar kepentingan nasional dapat diusulkan
kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh ekuivalensi jam tatap muka.
Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang
disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
• •
Guru Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN)
Guru yang mengajar di SILN ada yang bertugas sebagai
guru kelas dan ada yang bertugas sebagai guru mata pelajaran tergantung di mana
sekolah berada. Bagi guru kelas beban mengajar sudah ekuivalen dengan 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka, sedangkan bagi guru mata pelajaran ekuivalensi
kegiatan tatap muka tercantum pada Tabel 4.
Tabel 4. Ekuivalensi Kegiatan Guru Bagi Guru Mata
Pelajaran di SILN
No Kegiatan Uraian/Penjelasan Kegiatan Ekuivalensi
1. Mengajar
mata pelajaran lain. Mengampu mata
pelajaran dengan pola multigrade/ multi-subject Sesuai dengan alokasi jam Pelajaran
2. Membina
kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah Kegiatan
harus terjadwal, surat keterangan dari kepala sekolah 2 jam tatap muka per Minggu
3. Mengelola/terlibat
aktif dalam kegiatan Pengembangan pendidikan dan seni Kegiatan bisa pada tingkat sekolah atau tingkat perwakilan negara
Indonesia 1 (satu) kegiatan
Ekuivalen dengan 2 jam
tatap muka
• Guru
kerja sama antarnegara
Guru yang bertugas di negara lain atas dasar kerja
sama antarnegara biasanya berbasis pada kontrak kerja yang secara umum
mencantumkan uraian kerja dan jam kerja per minggu. Dalam uraian kerja tersebut
dimungkinkan terjadinya tatap muka kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka per minggu, tetapi ada tugas-tugas lain sebagai kompensasinya sehingga
yang bersangkutan tetap bekerja 37,5 jam @ 60 menit per minggu atau sesuai
dengan ketentuan jam kerja per minggu di negara tempat yang bersangkutan
bekerja. Guru dalam kategori ini dianggap sudah bekerja paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka, dan tidak diperlukan lagi kegiatan yang
diekuivalensikan
d. Guru Yang Tidak Dapat Mengajar Pada Sekolah Lain
Karena Kesulitan Akses
Ekuivalensi kegiatan guru juga dapat dilakukan bagi
guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar
sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses. Kesulitan akses
tersebut disebabkan guru memerlukan waktu tempuh yang lama menuju satuan
pendidikan lain yang memerlukan guru untuk mata pelajaran yang sama.
Ekuivalensi mengacu pada Tabel 2.
e). Guru yang bertugas pada satuan pendidikan di kabupaten/kota
dengan kondisi kelebihan guru
Ekuivalensi bagi guru yang bertugas pada satuan
pendidikan di kabupaten/kota dengan kondisi kelebihan guru hanya berlaku paling
lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, yaitu tanggal 30
Juli 2009. Jenis kegiatan guru di sekolah pada kabupaten/kota dengan kondisi
kelebihan guru, untuk memenuhi kewajiban tatap muka minimal 24 jam tatap muka
per minggu dicantumkan pada Tabel 5 di bawah ini.
Tabel 5. Ekuivalensi Kegiatan Bagi Guru yang Bertugas
pada Satuan Pendidikan di Kabupaten/Kota dengan Kondisi Kelebihan Guru,
No Kegiatan Uraian/Penjelasan Kegiatan Ekuivalensi
1. Mengajar
mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain. Mengajar mata pelajaran yang sama atau mata pelajaran lain dapat
dilakukan di satminkal guru yang bersangkutan atau di sekolah lain. Sesuai dengan alokasi jam
pelajara
2. Menjadi
tutor Paket A, B,C; C Kejuruan, atau program pendidikan keaksaraan Mengacu pada program yang dikelola oleh dinas
pendidikan setempat. Kegiatan harus terjadwal, surat keterangan dari kepala
dinas pendidikan setempat untuk mata pelajaran yang sama Sesuai dengan alokasi jam pelajaran
3. Menjadi
guru bina pada sekolah terbuka Surat
keterangan dari kepala sekolah pelaksanan sekolah terbuka Sesuai dengan alokasi jam
pelajaran
4. Menjadi
guru inti/ instruktur/ tutor/
pemandu pada KKG/
MGMP Guru
harus menyusun dan melaksanakan program kerja yang mengacu pada program
kegiatan KKG/MGMP Paling banyak 2
jam pelajaran per minggu
5. Membina
kegiatan mandiri terstruktur bagi
peserta didik Kegiatan
mandiri merupakan kegiatan terstruktur yang dicantumkan dalam kurikulum. Guru
harus menyusun rencana kerja dan membuat laporan hasil kegiatan mandiri Paling banyak 2 jam pelajaran per minggu
6. Membina
kegiatan ekstrakurikuler Jenis
kegiatan ditentukan oleh sekolah dan harus terjadwal setiap minggu Paling banyak 2 jam pelajaran
per minggu
7. Melaksanakan
pembelajaran bertim
(team-teaching) Pembelajaran
bertim dapat dilakukan apabila kurikulum memang menuntut pelaksanaan
pembelajaran bertim setuiap minggu Sesuai
dengan alokasi jam Pelajaran bertim
8. Melaksanakan
pembelajaran perbaikan
(remedial teaching) Pembelajaran
perbaikan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam pelaksanaan KTSP dan
dilakukan per minggu Sesuai dengan
alokasi jam Pelajaran remedial
Pelaksanaan pembelajaran bertim dan pembelajaran
perbaikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut.
1)
Pembelajaran Bertim
Untuk mengatasi kebutuhan strategi pembelajaran dalam
topik/pokok bahasan tertentu, guru dapat menggunakan pembelajaran bertim.
Pembelajaran bertim dapat dihitung sebagai bagian dari kewajiban tatap muka
jika pembelajaran bertim dilaksanakan dengan prinsip seperti di bawah ini.
• dilaksanakan
apabila semua topik/pokok bahasan pada mata pelajaran tertentu memerlukan lebih
dari satu orang guru untuk menangani satu rombongan belajar yang proses
pembelajarannya merupakan satu kesatuan,
• perencanaan
dalam pemilihan pokok bahasan dilakukan pada awal tahun pelajaran,
• pembelajaran
bertim dilaksanakan pada setiap minggu,
• jumlah
guru dalam pembelajaran bertim disesuaikan dengan karakteristik materi
pembelajaran,
• anggota
tim berasal dari guru-guru dalam satu sekolah yang sama,
• perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasi harus dilakukan bersama-sama oleh anggota tim,
• setiap
guru dalam pembelajaran bertim memiliki jumlah tatap muka yang sama sesuai
dengan struktur kurikulum.
2)
Pembelajaran perbaikan
Pembelajaran perbaikan dapat dihitung sebagai bagian
dari kewajiban tatap muka jika dilaksanakan dengan prinsip seperti di bawah
ini.
• diberikan
hanya kepada peserta didik yang dinilai masih belum mencapai hasil yang
diharapkan,
• dilaksanakan
berdasarkan hasil penilaian melalui tes atau nontes (pengamatan) guru terhadap
peserta didik dalam mengikuti pembelajaran,
• pembelajaran
perbaikan dilaksanakan setiap minggu di luar jam tatap muka utama,
• dilaksanakan
berdasarkan kesepakatan adanya pembelajaran perbaikan antara guru dan peserta
didik,
• standar
nilai minimal untuk ikut program pembelajaran perbaikan ditentukan oleh
masing-masing sekolah/ madrasah,
• jumlah
jam tatap muka dalam pembelajaran perbaikan dihitung sama dengan jumlah jam
tatap muka dalam struktur kurikulum.
• pembelajaran
remedial dilaksanakan untuk rombongan belajar yang merupakan gabungan peserta
didik dari tingkat yang sama.
G. Perhitungan Jumlah Tatap Muka Guru
1. Jumlah Tatap Muka Per Mata Pelajaran
Jumlah tatap muka tiap mata pelajaran untuk satu
sekolah/madrasah diperoleh dengan cara menjumlahkan alokasi jam mata pelajaran
per minggu per tingkat dikalikan dengan jumlah rombel per tingkat. Perhitungan
tatap muka dapat menggunakan teknik tabulasi atau uraian. Berikut adalah contoh
perhitungan tatap muka per jenis guru untuk SMP yang memiliki 5 (lima) rombel
per tingkat.
a. Teknik Uraian
Teknik uraian menggunakan jam pelajaran yang
tercantum dalam struktur kurikulum sekolah/madrasah. Berikut adalah contoh
penghitungan beban tatap muka guru SMP yang memiliki 5 (lima) rombel untuk
setiap tingkat. Ada kalanya jumlah rombel per tingkat di sekolah/madrasah tidak
sama. Kondisi ini biasanya terjadi karena keterbatasan jumlah ruang teori yang
ada di sekolah/madrasah.
• tatap
muka guru Agama (2 jam pelajaran per minggu)
= (jml jam pel x rombel kelas 1) + (jml jam pel x
rombel kelas 2) + (jml jam pel x rombel kelas 3)
= (2 x 5) + (2 x 5) + (2 x 5) = 30 jam per minggu
• tatap
muka guru Bahasa Indonesia (4 jam pelajaran per minggu)
= (jml jam pel x rombel kelas 1) + (jml jam pel x
rombel kelas 2) + (jml jam pel x rombel kelas 3)
= (4 x 5) + (4 x 5) + (4 x 5) = 60 jam per minggu
b. Teknik Tabulasi
Teknik tabulasi menggunakan format struktur kurikulum
yang selanjutnya dikembangkan menjadi format penghitungan tatap muka. Format
struktur kurikulum ditambah dengan kolom rencana jumlah rombongan belajar per
tingkat (RBP) per mata pelajaran dan kolom untuk menghitung jumlah tatap muka
(Jml TM). Berikut adalah salah satu contoh format penghitungan beban tatap muka
guru SMP yang memilki 5 (lima) rombel untuk setiap tingkat.
Tabel 6 Contoh Penghitungan Beban Tatap Muka Guru SMP
Komponen Kelas dan lokasi Waktu RBP Kelas Jml
TM
VII VIII IX VII VIII IX
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9)
A. Mata Pelajaran
Pendidikan
Agama 2 2 2 5 5 5 30
Pendidikan
Kewarganegaraan 2 2 2 5 5 5 30
Bahasa
Indonesia 4 4 4 5 5 5 60
Bahasa
Inggris 4 4 4 5 5 5 60
Matematika 4 4 4 5 5 5 60
Ilmu
Pengetahuan Alam 4 4 4 5 5 5 60
Ilme
Pengetahuan Sosial 4 4 4 5 5 5 60
Seni
Budaya 2 2 2 5 5 5 30
Pendidikan
Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan 2 2 2 5 5 5 30
Keterampilan
/ Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2 5 5 5 30
B. Muatan Lokal 2 2 2 5 5 5 30
C. Pengembanagn Diri 2)* 2)* 2)* 5 5 5
32 32 32
Keterangan:
RBP = jumlah rombel per tingkat, dalam contoh ini
adalah 5 (lima) rombel per tingkat
Jml TM = jumlah tatap muka yang terjadi per mata
pelajaran di sekolah/madrasah, merupakan hasil penjumlahan dari kolom tiap
kelas kali kolom RB atau kolom (3) x (6) + (4) x (7) + (5) x (8).
Dari tabel di atas jumlah jam tatap muka untuk guru
agama adalah 30 (tiga puluh) per minggu, sedangkan jumlah jam tatap muka untuk
guru bahasa Indonesia adalah 60 (enam puluh)per minggu.
2. Pendistribusian Beban Kerja Tatap Muka
Beban tatap muka didistribusikan kepada guru yang ada
di sekolah/madrasah. Sebagai contoh untuk pembagian tatap muka mata pelajaran
agama di sekolah/madrasah dengan jumlah tatap muka 30 (tiga puluh) jam per
minggu dapat dilakukan seperti berikut:
a.
apabila menurut rencana hanya ada 1 (satu) guru, maka guru agama
tersebut akan mengajar 30 jam tatap muka per minggu.
b. apabila
di sekolah/madrasah tersebut ternyata sudah ada 2 (dua) guru yaitu A dan B,
maka salah satu guru, A akan mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan
guru B hanya mendapat bagian 6 (enam) jam tatap muka. Guru B harus mengajar di
sekolah/madrasah lain untuk memenuhi kewajiban 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka per minggu,
c.
kemungkinan lain, apabila guru A mendapat tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah, maka dia hanya dibebani mengajar 6 (enam) jam tatap muka dan
guru B bisa mendapat jatah mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
3. SK Kepala Sekolah/Madrasah Tentang Tugas Mengajar
Guru
SK Tugas Guru tentang tugas mengajar guru yang
diterbitkan oleh kepala sekolah/madrasah pada awal tahun ajaran dibuat sesuai
dengan ketentuan yang berlaku di sekolah/madrasah dan kabupaten/kota tempat
sekolah/madrasah berada. Dalam SK harus dicantumkan jenis dan jumlah jam tatap
muka serta tugas tambahan guru apabila ada.
Diagram 1 di bawah ini merupakan bagan alur
perencanaan kebutuhan guru, penghitungan jam tatap muka per sekolah/madrasah,
distribusi beban tatap muka guru sampai diterbitkannya SK kepala
sekolah/madrasah tentang beban kerja guru
Diagram 1 Alur Distribusi Beban Mengajar
BAB III
TUGAS PENGAWAS
1. Jenis
Pengawas
Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah, menyatakan bahwa jenis pengawas terdiri dari 1).
Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudatul Athfal (TK/RA) dan Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI), 2). Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs) dan Pengawas Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) dalam
Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan TIK, IPS, Bahasa, Olahraga
Kesehatan, atau Seni Budaya), 3). Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dalam Rumpun Mata Pelajaran yang Relevan (MIPA dan
TIK, IPS, Bahasa, Olahraga Kesehatan, Seni Budaya, Teknik dan Industri,
Pertanian dan Kehutanan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Kesejahteraan
Masyarakat, atau Seni dan Kerajinan). Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
Tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas terdiri dari pengawas
satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata
pelajaran.
Kondisi jenis pengawas saat ini ada yang sudah sesuai
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) dan
ada yang sesuai dengan Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah.
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak
berlakunya Permendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru
dan Pengawas Satuan Pendidikan, jenis pengawas
disesuaikan dengan kondisi saat ini. Selanjutnya
harus mengikuti ketentuan sebagaimana disebut dalam Peraturan Pemerintah 74
tahun 2008 tentang Guru.
1. Jam
Kerja
Lingkup kerja pengawas untuk melaksanakan tugas yang
ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1
(satu) minggu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat
(8) merupakan bagian dari jam kerja sebagai pegawai yang secara keseluruhan
paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja dalam 1 (satu)
minggu.
1. Penugasan
Pengawas Satuan Pendidikan Menurut Permendiknas Nomor 12 Tahun 2007
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup tugas pengawas satuan pendidikan
menurut Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 adalah melaksanakan supervisi
manajerial dan supervisi akademik.
2. Uraian Tugas
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas
mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan
24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan sebagai berikut.
a.
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah sekolah dan guru yang
dibina.
b. Jumlah
sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit
10 (sepuluh) sekolah dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah,
c. Jumlah
guru yang harus dibina untuk tiap pengawas satuan pendidikan paling sedikit 40
(empat puluh) guru dan paling banyak 60 (enam puluh) guru,
d. Tugas
pengawas satuan pendidikan meliputi penyusunan program pengawasan satuan
pendidikan, melaksanakan pembinaan, pemantauan dan penilaian, menyusun laporan
pelaksanaan program pengawasan. Uraian tugas pengawas satuan pendidikan adalah
sebagai berikut.
1)
Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan
• Setiap
pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan
wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1)
program tahunan, (2) program semester pengawasan, (3) rencana kepengawasan
akademik (RKA) dan (4) rencana kepengawasan manajerial (RKM).
• Program
pengawasan tahunan pengawas sekolah disusun oleh kelompok pengawas pada setiap
jenjang pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram.
• Kegiatan
penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
• Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya.
• Program
tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat
kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas
satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
• Rencana
Kepengawasan Akademik (RKA) dan Rencana Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan
penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan
aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi.
Penyusunan RKA dan RKM ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu. Kegiatan
menyusun rencana program kepengawasan sekolah adalah kegiatan bukan tatap muka.
• Program
tahunan, program semester, RKA dan RKM sekurang-kurangnya memuat:
aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik
supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan
instrumen pengawasan.
2)
Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan, dan Penilaian
• Kegiatan
supervisi akademik dan kegiatan supervisi manajerial yang meliputi pembinaan,
pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan merupakan
kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan pendidikan
dengan kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
• Kegiatan
ini adalah kegiatan tatap muka yang sebenarnya di sekolah binaan, tetapi
kegiatan mengolah hasil pemantauan setiap standar dari 8 (delapan) Standar
Nasional Pendidikan merupakan kegiatan bukan tatap muka.
• Pelaksanaan
pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen lain yang ditentukan oleh
dinas pendidikan kabupaten/kota bersangkutan.
3)
Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
• Setiap
pengawas sekolah membuat laporan per sekolah dan seluruh sekolah binaan.
Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir
kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
• Penyusunan
laporan oleh pengawas sekolah merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil
kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
• Menyusun
laporan pelaksanaan program pengawasan adalah kegiatan bukan tatap muka dan
dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan
pembinaan, pemantauan atau penilaian.
D. Penugasan Pengawas Menurut Peraturan Pemerintah 74
Tahun 2008
1. Ruang Lingkup
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang
Guru Pasal 54 ayat (8) dan (9) pengawas terdiri dari pengawas satuan
pendidikan, pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran.
Ruang lingkup tugas pengawas adalah melakukan pembimbingan dan pelatihan
profesional guru dan pengawasan yang ekuivalensinya dengan 24 (dua puluh empat)
jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu yang ditetapkan oleh Menteri
Pendidikan Nasional.
a. Tugas pokok pengawas satuan pendidikan
Tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah
melakukan pengawasan anajerial terdiri dari pembinaan, pemantauan (standar
pengelolaan, standar pembiayaan, standar sarana dan prasarana, standar pendidik
& tenaga kependidikan) dan penilaian kinerja sekolah pada satuan
pendidikan yang menjadi binaannya.
b. Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok
mata pelajaran
Tugas pokok pengawas mata pelajaran atau kelompok
mata pelajaran yaitu melaksanakan pengawasan akademik meliputi pembinaan,
pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (standar isi, standar
proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan) pada guru mata pelajaran
di sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.
c. Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling
Tugas pokok pengawas bimbingan dan konseling meliputi
pembinaan, pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling pada sejumlah satuan
pendidikan yang ditetapkan.
d. Tugas pokok pengawas SLB
Tugas pokok pengawas SLB adalah melaksanakan
pengawasan akademik meliputi pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan pada sejumlah SLB kabupaten/kota.
Semua pengawas akan terlibat dalam penyusunan program
pengawasan satuan pendidikan yang meliputi program tahunan kepengawasan,
program semester kepengawasan, rencana kepengawasan manajerial, rencana
kepengawasan akademik, rencana kepengawasan bimbingan dan konseling,
melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru, dan tenaga
kependidikan serta menyusun laporan pelaksanaan program kepengawasan.
2. Uraian Tugas Pengawas
Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas
mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalensi dengan
24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan sebagai berikut.
a. Pengawas Satuan Pendidikan
Lingkup kerja pengawas satuan pendidikan untuk
melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
1.
1. Ekuivalensi
kegiatan kerja pengawas satuan pendidikan terhadap 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka menggunakan pendekatan jumlah sekolah yang dibina.
2. Jumlah
sekolah yang harus dibina untuk tiap pengawas sekolah adalah sebagai berikut.
a) Pengawas
Taman Kanak-Kanak melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah
dan paling banyak 15 sekolah,
b)
Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit
10 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
c)
Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina
paling sedikit 7 sekolah dan paling banyak 15 sekolah,
d)
Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling
sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
e)
Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina
paling sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
f)
Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling
sedikit 5 sekolah dan paling banyak 10 sekolah,
g)
Pengawas melakukan pengawasan paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah
binaan untuk daerah khusus.
1.
1. Lingkup
kerja pengawas satuan pendidikan untuk ekuivalensi 24 (dua puluh empat) jam
tatap muka adalah sebagai berikut.
a)
Penyusunan Program Pengawasan satuan Pendidikan
• Setiap
pengawas satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan
wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1)
program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana
kepengawasan manajerial (RKM).
• Program
pengawasan tahunan pengawas satuan pendidikan disusun oleh kelompok pengawas
satuan pendidikan di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan
penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1(satu) minggu.
• Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas sekolah pada setiap sekolah binaannya. Program
tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat
kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas
satuan pendidikan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
• Rencana
Kepengawasan Manajerial (RKM) merupakan penjabaran dari program semester yang
lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus
segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKM ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu.
• Program
tahunan, program semester, dan RKM sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah,
tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi),
skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan insrumen
pengawasan.
b)
Melaksanakan Pembinaan
• Kegiatan
supervisi kegiatan manajerial meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan
manajemen sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara
pengawas satuan pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan
lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan di sekolah binaan.
• Pelaksanaan
pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas
pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
c)
Melaksanakan Pemantauan Pelaksanaan SNP
• Kegiatan
supervisi pemantauan meliputi pemantauan dan pembinaan pelaksanaan SNP
merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas satuan
pendidikan dengan kepala sekolah dan tenaga kependidikan lainnya. Kegiatan ini
dilaksanakan di sekolah binaan.
• Pelaksanaan
pembinaan dengan menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas
pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
d)
Melaksanakan Penilaian Kinerja
• Kegiatan
peniaian kinerja kepala sekolah merupakan kegiatan untuk mengukur keberhasilan
kepala sekolah dalam melaksanakan tugas manajerial maupun akademik. Kegiatan
ini dilaksanakan di sekolah binaan.
• Pelaksanaan
penilaian menggunakan format dan instrumen yang ditentukan oleh dinas
pendidikan di kabupaten/kota bersangkutan.
e)
Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan
• Setiap
pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah
binaan.
Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan
dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada
setiap sekolah binaan.
• Penyusunan
laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan
atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
f)
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah
dan tenaga kependidikan lainnya.
• Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas kepala sekolah dan tenaga
kependidikan lainnya dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu
semester secara berkelompok yang diselenggarakan oleh MKKS atau KKKS.
• Kegiatan
dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk
setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan atau kompetensi yang
akan ditingkatkan.
• Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas dapat dilakukan melalui workshop,
seminar, observasi, individual dan group conference, bimbingan teknis serta
kunjungan sekolah melalui supervisi manajerial.
b. Pengawas Mata Pelajaran Atau Pengawas Kelompok
Mata Pelajaran
Lingkup kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas
kelompok mata pelajaran untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut.
1)
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas
kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau beberapa sekolah.
2) Jumlah
guru yang harus dibina untuk tiap jenis pengawas mata pelajaran sebagai
berikut.
a.
Pengawas Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia Dini Formal) melakukan
pengawasan dan membina paling sedikit sedikit 60 guru dan paling banyak 75 guru
kelas di TK,
b.
Pengawas Guru Sekolah Dasar paling sedikit 60 guru dan paling banyak 75
guru kelas di SD,
c.
Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama melakukan
pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMP,
d.
Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan
dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMA,
e.
Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan melakukan
pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru di SMK,
f.
Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling
sedikit 40 guru dan paling banyak 60 guru mata pelajaran luar biasa.
3)
Lingkup kerja pengawas mata pelajaran adalah sebagai berikut.
a)
Penyusunan Program Pengawasan Mata Pelajaran atau Kelompok Mata
Pelajaran
• Setiap
pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran baik secara berkelompok
maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program
pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan
semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
• Program
pengawasan tahunan pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran disusun
oleh kelompok pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran di
kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan
ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
• Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran pada
setiap sekolah dimana guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai
penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan
penyusunan program semester oleh setiap pengawas mata pelajaran ini
diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
• Rencana
Kepengawasan Akademik (RKA) merupakan penjabaran dari program semester yang
lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus
segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKA ini diperkirakan
berlangsung 1 (satu) minggu.
• Program
tahunan, program semester, dan RKA sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah,
tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja
• (teknik
supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan
insrumen pengawasan.
b)
Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
• Kegiatan
supervisi akademik meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan standar isi,
standar proses, standar penilaian dan standar kompetensi lulusan merupakan
kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas mata pelajaran
dengan guru binaanya.
• Melaksanakan
penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan
menilai proses pembelajaran.
• Kegiatan
ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang
tercantum dalam RKA yang telah disusun.
c) Menyusun Laporan Pelaksanaan Program
Pengawasan
• Setiap
pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah
binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir
kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan.
• Penyusunan
laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan
atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan.
• Menyusun
laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas dengan
segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d)
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru.
• Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru dilaksanakan paling sedikit 3
(tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di MGMP atau KKG.
• Kegiatan
ini dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk
setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang
akan ditingkatkan. Dalam pelatihan ini diperkenalkan kepada guru cara-cara baru
yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran/ pembimbinan.
• Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru ini dapat dilakukan melalui
workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, serta kunjungan
kelas melalui supervisi akademik.
c. Pengawas Bimbingan dan Konseling
Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk
melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
1.
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24
(dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina
di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang
pendidikan yang berbeda.
2. Jumlah
guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40
(empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3. Uraian
lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.
a)
Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
• Setiap
pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun
rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program
pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana
kepengawasan akademik (RKA).
• Program
pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota
melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini
diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
• Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya
berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan
tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh
setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
• Rencana
Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program
semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas
yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini
diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
• Program
tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah,
tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi),
skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen
pengawasan.
b)
Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
• Kegiatan
supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi
langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
• Melaksanakan
penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan
menilai proses pembimbingan.
• Kegiatan
ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang
tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
c)
Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
• Setiap
pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah
binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir
kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
• Penyusunan
laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan
atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
• Menyusun
laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah
dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d)
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.
• Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit
3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru
Pembimbing (MGP).
• Kegiatan
dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk
setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang
akan ditingkatkan.
• Dalam
pelatihan diperkenalkan kepada guru caracara baru yang lebih sesuai dalam
melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar,
observasi, individual dan group conference,
E. Pemenuhan Kewajiban Jam Tata Muka
Pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran dan
pengawas bimbingan dan konseling yang belum dapat memenuhi ketentuan karena
kurangnya jumlah satuan pendidikan atau guru yang dibina, dapat memenuhi
kekurangannya dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Mendapatkan tugas tambahan menjadi pengawas
satuan pendidikan pada jenjang yang berbeda, misalkan pengawas TK merangkap
menjadi pengawas SMP,
2.
Mendapatkan tugas tambahan bukan kepengawasan
dari kepala dinas pendidikan. Jenis tugas tambahan tersebut merupakan sebagian
tugas rutin pada dinas pendidikan,
3.
Khusus bagi pengawas satuan pendidikan yang
berkedudukan di Provinsi dapat melaksanakan kewajiban 24 (dua puluh empat)
tatap muka di sekolah binaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi
untuk satu kabupaten/kota atau lebih.
Pemenuhan jumlah tatap muka pengawas dikoordinasikan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
BAB
V
PENUTUP
Pemenuhan kewajiban mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang
guru sesuai ketentuan.
Keberhasilan pemenuhan beban kerja guru sesuai dengan
ketentuan sangat bergantung pada pemahaman, kesadaran, keterlibatan dan upaya
sungguh-sungguh dari segenap unsur yang terkait. Pemenuhan beban kerja guru
juga merupakan cermin keberhasilan rencana pengembangan sekolah. Pelaksanaan
pemenuhan beban kerja guru ini akan mendukung tercapainya guru profesional yang
mampu menghasilkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif secara adil,
bermutu, dan relevan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia dan global.
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam kurun waktu 2 (dua)
tahun sejak diberlakukannya Pemendiknas Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan
Beban kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan harus sudah memiliki rencana
kebutuhan guru pada daerah masing-masing, melakukan redistribusi kelebihan guru
dan merencanakan rekruitment guru baru DOWNLOAD DISINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan jejak di sini ya sob